Penjabat Kepala Daerah Dilarang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

20 Juni 2022 21:40

GenPI.co - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw meminta pemerintah membuat aturan penjabat kepala daerah dilarang mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Jerry menyatakan penjabat kepala daerah merupakan figur penting dalam masa peralihan perpolitikan Indonesia.

Menurutnya, skenario keserentakan pilkada membuat posisi penjabat kepala daerah sangat krusial.

BACA JUGA:  Direktur ASI: Pilkada 2024 Ganggu Peta Politik Kepala Daerah

"Kenapa ASN menjadi persyaratan yang disebut dalam UU? Karena penjabat harus netral," ujar Jerry dalam diskusi di Kantor Formappi, Senin (20/6/2022).

Dia menegaskan netralitas penjabat kepala daerah sangat penting sebelum mereka akhirnya digantikan oleh kepala daerah definitif.

BACA JUGA:  Penjabat Kepala Daerah Tetap Layani Masyarakat, Bukan Kemendagri

"Dalam rangka menjamin netralitas, mestinya seorang penjabat kepala daerah tidak diberi hak (dipilih, Red)," terangnya.

Jerry menambahkan penjabat kepala daerah dilarang maju dalam pilkada di daerah dia menjabat sebagai penjabat.

BACA JUGA:  Perlu Ada Aturan Tunggal Soal Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

"Sebab, posisi penjabat penting untuk memberikan ruang yang sama bagi semua calon pemimpin daerah," kata dia.

Jerry juga berharap penjabat kepala daerah ikut mendorong proses demokrasi berjalan dengan baik.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang jelas agar posisi penjabat kepala daerah tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu demi kepentingannya.

Dia menuturkan jangan sampai penjabat kepala daerah pada 2024 malah menunjukkan kecondongannya memilih kelompok tertentu.

"Itu pentingnya ada regulasi teknis untuk memperjelas hal-hal yang masih multitafsir," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co