Polemik RKUHP, Aliansi Mahasiswa Ancam Demo Lebih Besar dari 2019

21 Juni 2022 17:35

GenPI.co - BEM UI bersama sejumlah universitas lain mengancam akan melakukan demo lebih besar dari aksi 2019 jika polemik RKUHP masih berlangsung.

Seperti diketahui, para mahasiswa memberikan kado somasi terkait polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Presiden Joko Widodo pada hari ulang tahunnya, Selasa (21/6).

Mereka menamai diri sebagai Aliansi Nasional Reformasi RKUHP.

BACA JUGA:  4 Mahasiswa Tragedi Trisakti Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ketua BEM UI Bayu Satrio Utomo menerangkan pihaknya sengaja mengadakan aksi massa di Patung Kuda, Jakarta, untuk merayakan ulang tahun Jokowi.

Menurut Bayu, pada dasarnya RKUHP hadir sebagai dasar hukum pidana di Indonesia.

BACA JUGA:  Masinton Serukan Mahasiswa Turun ke Jalan Demo Jokowi 3 Periode

Namun, menurutnya, pengesahan RKUHP tak boleh terburu-buru.

Sebab, fungsi RKUHP begitu penting bagi masyarakat dan tak boleh ada pasal kontroversial di dalamnya.

BACA JUGA:  Demo RKUHP Jadi Hadiah Ultah Jokowi, Ini Kata Refly Harun

"Pada draft RKUHP versi September 2019 saja masih terdapat banyak poin permasalahan. Semua itu perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substantif," kata Bayu di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (21/6).

Bayu lantas menyoroti Pasal 273 dan 354 RKUHP.

Pihaknya menilai pasal tersebut karet karena tidak memiliki batasan konkret.

"Sikap tertutup pemerintah dan DPR RI sangat disayangkan karena transparansi dan partisipasi publik sudah sepatutnya diutamakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mendesak presiden dan DPR RI untuk membuka draft terbaru RKUHP dalam waktu dekat. Selain itu, perlu juga melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.

2. Menuntut presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.

3. Apabila presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draft terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal bermasalah di luar isu krusial, dalam waktu 7x24 jam sejak pernyataan sikap dibacakan kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibanding aksi 2019.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co