GenPI.co - Anggota Komisioner KPU Idham Holik menuturkan sampai saat ini baru tiga partai politik yang sudah mengajukan migrasi data di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol merupakan sistem yang digunakan KPU untuk menerima administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Idham mengatakan migrasi data akan memudahkan parpol dalam penginputan dokumen kepartaian.
Namun, Idham menuturkan migrasi data tersebut bersifat opsional.
"Kami sudah menerima beberapa surat pengajuan migrasi data Sipol. Kurang lebih ada tiga parpol, yakni PKP, Demokrat, dan PKB," ujar Idham di Kantor KPU, Jumat (24/6).
Dia menjelaskan KPU hanya akan melakukan migrasi data sesuai permintaan parpol karena harus seusai dengan kebutuhan parpol.
Idham menyebut prosesnya pun parpol mesti membuat surat pemohonan terlebih dahulu sebelum KPU melakukan migrasi data.
"KPU akan melayani kebutuhan itu," ungkapnya.
Sebagai informasi, migrasi data hanya bisa dilakukan partai politik peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, partai politik baru harus menginput data dari awal di Sipol.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News