Baru 3 Parpol yang Ajukan Migrasi Data di Sipol KPU

24 Juni 2022 21:05

GenPI.co - Anggota Komisioner KPU Idham Holik menuturkan sampai saat ini baru tiga partai politik yang sudah mengajukan migrasi data di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol merupakan sistem yang digunakan KPU untuk menerima administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Idham mengatakan migrasi data akan memudahkan parpol dalam penginputan dokumen kepartaian.

BACA JUGA:  PDIP Undang Ketua KPU ke Acara Partai, Ternyata Ini Alasannya

Namun, Idham menuturkan migrasi data tersebut bersifat opsional.

"Kami sudah menerima beberapa surat pengajuan migrasi data Sipol. Kurang lebih ada tiga parpol, yakni PKP, Demokrat, dan PKB," ujar Idham di Kantor KPU, Jumat (24/6).

BACA JUGA:  Partai Ummat Makin Populer, Waketum: Kami Fokus Verifikasi KPU

Dia menjelaskan KPU hanya akan melakukan migrasi data sesuai permintaan parpol karena harus seusai dengan kebutuhan parpol.

Idham menyebut prosesnya pun parpol mesti membuat surat pemohonan terlebih dahulu sebelum KPU melakukan migrasi data.

BACA JUGA:  Soal Masa Kampanye, Partai Buruh Beri Ancaman Ini ke KPU

"KPU akan melayani kebutuhan itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, migrasi data hanya bisa dilakukan partai politik peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, partai politik baru harus menginput data dari awal di Sipol.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda
kpu   parpol   migrasi data   sipol kpu   pkp   demokrat   pkb  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co