GenPI.co - Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku hanya bisa meraba-raba saat mengusut kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Dana PEN memang untuk infrastruktur. Sehingga di situ ada program yang melibatkan banyak orang, bukan pengadaan," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Senin (27/6).
Selain itu, Karyoto juga mengatakan akan mengusut kasus tersebut di tempat-tempat lain untuk menemukan perkara yang sama.
Bahkan, dirinya juga mengaku tidak bisa mengembangkan apa yang dilakukan tersangka kasus Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Seperti diketahui, Ardian merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap Dana PEN pada 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.
"Di sini kasusnya suap, kami hanya bisa meraba-raba," tuturnya.
Meski demikian, dirinya berharap berbagai instrumen negara bisa melaksanakan rekomendasi pencegahan kasus korupsi.
Salah satu yang sudah melakukan upaya pencegahan tersebut, kata Karyoto, adalah Kemendagri.
"Rekomendasi yang dikeluarkan Kemendagri sudah lebih ketat. Itu salah satu timbal balik. Semaksimal mungkin celah untuk alat tawar menawar ditutup," kata dia.
Selain itu, menurutnya, Kemendagri juga sudah sangat proaktif meminta informasi dari KPK agar kasus tindak pidana korupsi tidak terjadi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News