Perubahan Nama Jalan, Kepgub Anies Serampangan Menyalahi Aturan

28 Juni 2022 10:20

GenPI.co - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan serampangan banyak menyalahi aturan.

Pasalnya, kata Sugiyanto, ada kejanggalan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

“Mengubah nama jalan itu tidak bisa sembarangan, ada aturannya. Dari situ saya menemukan kejanggalan dan itu nggak main-main loh,” kata Sugiyanto kepada GenPI.co, Senin (27/6).

BACA JUGA:  Perusahaan Kripto Tutup, Investor Gigit Jari Tak Bisa Tarik Dana

Menurut pria yang disapa SGY ini keputusan tersebut menyalahi setidaknya tiga aturan yang krusial.

Pertama, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

BACA JUGA:  Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings

Ketiga, yang paling penting aturan ini merujuk ke Kepgub DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang pedoman penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum di DKI Jakarta

Kejanggalan pertama terkait penggunaan istilah ‘tim pertimbangan’ dalam Kepgub No. 565 Tahun 2022 yang seharusnya disebut sebagai ‘Badan Pertimbangan’, berdasarkan Kepgub No. 28 Tahun 1999.

BACA JUGA:  Pencopotan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Terungkap, Oh Ternyata

Dia menjelaskan Kepgub yang dimaksud berbunyi “Penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diusulkan oleh: a. Badan Pertimbangan, b. Masyarakat misalnya perorangan, kelompok organisasi atau institusi.

"Adapun Badan Pertimbangan yang dimaksud yaitu mencakup pihak eksekutif dan legislatif," jelasnya.

Sugiyanto sendiri sudah menanyakan kepada Ketua DPRD DKI Presetyo Edi Marsudi perihal pergantian 22 nama jalan bahwa legislatif tak pernah dilibatkan.

"Jadi kalau nggak ada legislatifnya itu namanya menyalahi prosedur. Kalau nggak ada kedua unsur nama jalan yang diganti batal dengan sendirinya,” tegasnya.

Meski batal dengan sendirinya, Sugiyanto menyarankan masyarakat mengajukan gugatan hukum atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 ke PTUN.

"Gugat saja Kepgub Anies Baswedan ke PTUN sudah menyalahi prosedur," ungkapnya.

Kejanggalan kedua, terkait pihak yang mengusulkan nama tokoh Betawi dan Jakarta.

Dalam Kepgub yang disahkan Anies itu aturan perubahan nama jalan dipertimbangkan atas usulan dan permohonan dari Kepala Dinas Kebudayaan lewat surat tanggal 31 Maret 2022.

Sugiyanto mengatakan, bahwa perubahan nama jalan dapat diusulkan masyarakat atau oleh Badan Pertimbangan.

Dia tak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang mengajukan ke Dinas soal perubahan nama tersebut. Namun, hal ini pihak-pihak yang mengusulkan itu harus transparan.

Kejanggalan ketiga, keterlibatan masyarakat minim dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait
perubahan nama jalan, taman, dan bangunan umum.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tak hanya itu, Anies disinggung menjadikan perubahan nama jalan ini sebagai konflik kepentingan.

“Misalnya untuk pencitraan karena mau habis masa jabatannya,” katanya.

Kejanggalan terkahir, terkait penetapan nama jalan yang tidak berdasarkan teknis yang tercantum di Bab 6 Pasal 4 terkait Sistem Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum.

Sugiyanto menekankan pada aturan yang mengatakan larangan pengubahan nama yang sudah tertanam di hati masyarakat dan mempunyai nilai sejarah.

“Misalnya Warung Buncit, itu udah terkenal di masyarakat dan punya nilai sejarah,” ujarnya.

Sugiyanto pun memastikan akan melayangkan surat terbuka terkait pertanyaan teknis penetapan perubahan 22 nama jalan tersebut ke Gubernur Anies Baswedan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co