8 Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora & Dugaan Makar DItangkap

01 September 2019 15:40

GenPI.co — Polda Metro Jaya menangkap delapan orang  terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.

Mereka kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ke delapan orang ini dtangkap di tempat yang berbeda. Beberapa di antaranya ditangkap di asrama mahasiswa dan juga ada yang ditangkap saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, petugas menangkap delapan tersangka pengibar bendera Bintang Kejora itu berdasarkan hasil penyelidikan, berupa mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.

Mereka kini terjerat Pasal Makar yakni dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara. (ANT)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co