Ahmad Syaiku Minta Presidential Threshold Diturunkan 7 Persen

06 Juli 2022 16:20

GenPI.co - Presiden PKS Ahmad Syaiku mengatakan presidential threshold 20 persen yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ilmiah.

Dirinya meyakini hal tersebut lantaran tim hukum PKS telah mengkaji lebih lanjut terkait ketetapan tersebut.

Oleh sebab itu, Ahmad Syaikhu dan jajarannya mendatangi MK untuk segera melakukan judicial review berdasarkan keputusan nomor 74/PUU_XVIII/2020.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ada dalam interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Ahmad Syaiku di Mahmakah Konstitusi, Rabu (6/7).

Menurutnya, dasar perhitungan tersebut juga telah dikaji tim kuasa hukum PKS.

BACA JUGA:  Jelang Pilpres, Elektabilitas Airlangga Melejit Kalahkan Prabowo

"Oleh sebab itu, kami mohon kepada MK memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucapanya.

Selain itu, menurutnya, materi pokok gugatan dan agrugemtasi hukum lainnya akan disampaikan tim hukum PKS dalam persidangan.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tjahjanto Pasang Badan, Sikat Habis Mafia Tanah

"Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan," ujar Ahmad Syaikhu.

Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya agar rakyat Indonesia bisa memilih presiden dan wakil presiden terbaik.

"Pemimpin yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita pendiri bangsa," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co