GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polda Jawa Timur yang menangkap MSAT alias Bechi, anak kiai Jombang, yang melakukan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Usaha personel Polda Jatim dan Polres Jombang menjemput paksa Bechi sangat berat.
Petugas baru bisa mengamankan Bechi setelah melalui negoasiasi selama 15 jam.
Bechi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Medaeng dan akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Upaya paksa memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebagaimana dilansir Antara, Minggu (10/7) .
Susilaningtias menjelaskan penangkapan terhadap Mas Bechi bisa dibenarkan.
Menurutnya, makin cepat anak kiai Jombang itu ditahan, kian besar jaminan bagi keamanan korban pencabulan.
Berdasarkan informasi dari korban, mereka kerap mendapatkan ancaman dari pelaku.
Susilaningtias mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual sangat penting, terutama setelah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Hal tersebut menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat,” kata Susilaningtias. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News