Ini Hukuman Berat untuk Anak Kiai Jombang, Dijamin Perih

Ini Hukuman Berat untuk Anak Kiai Jombang, Dijamin Perih - GenPI.co
Tersangka kasus pencabulan MSAT alias Mas Bechi saat berada di Rumah Tahanan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA/Marul

GenPI.co - MSAT alias Bechi yang merupakan anak kiai Jombang terancam hukuman kebiri atas perbuatan pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso.

Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan Selle tidak memungkiri Bechi akan dikebiri.

Namun, hukuman untuk Bechi akan dilihat dalam persidangan yang digelar.

BACA JUGA:  Ini Cara Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati Ponpes, Parah

"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak, nanti akan lihat fakta persidangan," kata Sofyan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7).

Bechi dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Ini yang Akan Dialami Bechi Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng

Dia juga bisa dijerat pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasus yang menjerat anak kiai Jombang itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dengan penyerahan tersangka, kami akan limpahkan ke PN Surabaya dan kami sidangkan," kata Sofyan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya