Bareskrim Polri Kembali Periksa Presiden ACT Hari Ini

11 Juli 2022 14:20

GenPI.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Hadjar akan menjalani pemeriksaan lanjutan, pada Senin (11/7/2022).

Sebelumnya, keduanya telah diperiksa oleh penyidik pada Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus ACT Terbongkar, Bareskrim Polri Tegas

"Jam 10-an lanjutan pemeriksaan Ahyudin dan Ibnu Khajar," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Andri menyebut dalam pemeriksaan kali ini, polisi akan memeriksa Manajer Operasional dan Bagian Keuangan Yayasan ACT terkait dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Buka Suara Kasus ACT, Begini Bunyinya

"Hari ini (pemeriksaan, red) termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," jelasnya.

Diketahui, pada Jumat (8/7/2022), Ahyudin telah diperiksa penyidik sekitar 12 jam terkait penyelewengan dana ACT.

BACA JUGA:  Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa Mabes Polri

Namun, dalam pemeriksaan tersebut Ahyudin mengaku belum ditanyai soal aliran dana ACT.

"(Soal aliran dana, red) belum. Belum sampai ke situ. Belum dibahas," ucap Ahyudin.

Dia juga mengaku baru mendapatkan 22 pertanyaan dari tim penyidik Bareskrim.

Seluruh pertanyaan tersebut terkait dengan legalitas yayasan, tugas, hingga tanggung jawab dirinya selama memimpin lembaga kemanusiaan ACT.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki rasa kemanusiaan untuk disalurkan kepada yang membutuhkan dengan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan dana hasil donasi oleh para pengurus yayasan.

Hal tersebut yang tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri saat ini.

"Diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya, serta diduga adanya penggunaan dana tersebut untuk kepentingan aktivitas terlarang," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co