Polri Sita Aset Bos KSP Indosurya Senilai Rp 460 Miliar

11 Juli 2022 20:35

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan bahwa tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya.

Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) berhasil menyita aset Henry Surya hingga total Rp 466 miliar. 

"Telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset tindak pidana (Tersangka HS, red)," kata Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (11/7/2022).

BACA JUGA:  Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Dituntut 18 Tahun Penjara

Adapun perincian aset tersebut di antaranya, empat unit apartemen senilai Rp 60 miliar, dua unit apartemen senilai Rp 6 miliar, dua unit kantor apartemen senilai Rp 15 miliar.

Kemudian, ada tiga lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp 300 miliar, dua unit apartemen Pakuwon Surabaya senilai Rp 10 miliar, empat unit ruko business longue senilai Rp 50 miliar, 12 unit apartemen Sapron senilai Rp 20 miliar, dan satu unit ruko Garden City senilai Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Street Race Dilarang di Sirkuit Formula E, Kapolda Angkat Bicara

Hingga saat ini, laporan polisi atas perkara yang melibatkan Hendra Surya sebagai tersangka sedang diproses oleh tim penyidik. 

Selanjutnya, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berencana meminta keterangan dari beberapa saksi, ahli, dan penyitaan alat bukti lainnya. 

BACA JUGA:  Eks Presiden ACT Bantah Adanya Aliran Dana ke Al-Qaeda

"Kemudian, menyelesaikan proses pemberkasan serta koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)," ujar Ramadhan. 

Dalam kasus itu, Henry sebagai pendiri dan ketua KSP Indosurya Cipta diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana nasabah untuk menawarkan produk dengan bunga keuntungan tinggi, yakni 8-11%.

"Saat dana nasabah terkumpul, dia (Tersangka Henry Surya, red) menggunakannya untuk kepentingan pribadi sehingga pada saat jatuh tempo mengalami gagal bayar atau tidak dapat dicairkan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HS, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, 6, juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," imbuh Nurul. 

Kini, HS pun kembali ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 juli 2022, setelah sebelumnya dibebaskan lantaran masa tahanannya habis.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co