IPW Beri Peringatan Keras ke Listyo, Presiden Jokowi Disebut

19 Juli 2022 23:25

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso beri peringatan keras untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mematuhi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sampai dua kali mengomentari kasus tersebut.

Kapolri Listyo juga harus memantau setiap saat perkembangan kasus dari tim khusus yang dibentuknya

BACA JUGA:  Perbedaan Gaya Kepemimpinan Ganjar dan Jokowi Terbongkar, Ini Dia

"Kasus polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri itu mendapat atensi Presiden Jokowi, sehari setelah Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan ke publik tentang kronologi penembakan," ujar Sugeng kepada wartawan, dikutip dari JPNN.com, Selasa (19/7/2022)

Sugeng menilai dua pernyataan Presiden Jokowi atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah petinggi Polri merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikannya secara tuntas dan terbuka.

BACA JUGA:  Irjen Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Analis Politik Buka Suara

Oleh sebab itu, tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya.

Untuk menuntaskannya, tim khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian.

BACA JUGA:  Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, IPW Beber Hal Mengejutkan

Karenanya penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh tim khusus.

"Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan," tegas Sugeng.

Sugeng menambahkan, hal tersebut akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus.

Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak.

Akibatnya, opini-opini liar terus bermunculan di media sosial.

"IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri sejak Selasa (12/7/2022) dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas," terangnya.

Sebelumnya, pernyataan pertama yang diungkapkan Presiden Jokowi, yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan.

"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Pernyataan kedua terhadap aksi baku tembak antara sesama anggota Polri itu, diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

"Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," ungkap Presiden Jokowi seraya mengungkap dirinya sudah menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian masyarakat luas tersebut.

Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja.

Adapun, dalam perkara ini, Kapolri Listyo sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.

Untuk tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri akan dilaksanakan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.(cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co