Veronica Koman Tersangka, Polda Jatim Gandeng Interpol

04 September 2019 23:55

GenPI.Co - Polda Jatim resmi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Polda Jatim pun sudah memiliki cara untuk menangkap Veronica. Salah satunya ialah menggandeng Interpol.

Hal itu dilakukan karena Veronica memiliki banyak aktivitas di luar negeri.

BACA JUGA:

Diundang ke Istana, Dua Pemuda Papua Sampaikan Hal ini ke Jokowi

Wiranto: Tidak Ada Referendum Papua, Sudah Tertutup

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica ikut memprovokasi insiden di Asrama Papua di Surabaya.

Perbuatan Veronica berujung demonstrasi di sejumlah wilayah di Papua. Demonstrasi itu pun berujung kerusuhan.

Veronica Koman yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) beberapa kali mengunggah tulisan provokatif di media sosialnya.

Salah satunya ialah: polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua. Ada juga tulisan berbunyi: total ada 23 tembakan termasuk gas air mata.

"Ada juga posting-an 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucap Luki, Rabu (4/9).

Sebelumnya Polda Jatim sudah mengirim dua surat pemanggilan kepada Veronica. Namun, Veronica tidak pernah datang.

Veronica Koman menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(fiqih/ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co