Setelah Ditetapkan Tersangka, Veronica Koman Masih Update Status

05 September 2019 07:50

GenPI.co Nama Veronica Koman menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus provokasi dan penyebaran berita hoaks yang diduga menjadi pemicu pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi menyebut wanita berusia 21 tahun ini aktif menyebar provokasi lewat sosial media.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, aktivis ini masih tetap mengunggah atau update di sosial media Twitter-nya, Kamis (5/9).

Dalam cuitan barunya, ia memberikan informasi situasi terkini yang terjadi di Merauke, Papua. Ia mengatakan, sekitar 20 warga Papua diamankan karena mendistribusikan leaflet antiealisme. Ia mengunggah pada Rabu kemarin (4/9) pukul 17.31 WIB.

 

 

 

Aktivis advokasi HAM Veronica Koman terjerat empat pasal berlapis yang dipersangkakan kepadanya.

Baca juga:

Veronica Koman Tersangka, Polda Jatim Gandeng Interpol

Polisi Tahan Korlap Aksi Tri Susanti Terkait Kasus Asrama Papua

Polisi meyebut ia sangat aktif melakukan provokasi hingga membuat onar. Pasal berlapis yang menjerat Veronica Koman ialah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co