Polisi Tahan Korlap Aksi Tri Susanti Terkait Kasus Asrama Papua

Polisi Tahan Korlap Aksi Tri Susanti Terkait Kasus Asrama Papua - GenPI.co
Tri Susanti (tengah), tersangka kasus hoaks yang memicu pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya jalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (02/09/2019). (Sumber foto: Antaranews/ Willy Irawan)

GenPI.co —  Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi terkait penyebab kisruh Papua, Tri Susanti, ditahan oleh Polda Jawa Timur, Senin (2/9).

Tri Susanti diduga orang yang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif di Asrama Mahasiswa Papua (AMPI) di Surabaya.Ia ditahan selama 1 x 24 jam. “Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam," kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid.

Ia juga menjelaskan bahwa kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Sahid juga menyayangkan penahanan Susi karena pasal yang dijatuhkan kepada Susi tidak ada syarat penahanan, yakni ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca juga:

Keluarkan 6 Maklumat, Polda Papua Siap Tindak Perusuh

ICJR: Polisi Jangan Sembarangan Pakai Pasal Makar di Kasus Papua

Tri Susanti diduga yang menyebarkan foto hoaks bendera merah putih dibuang ke dalam selokan sehingga memicu pengepungan terhadap mahasiswa Papua di AMP Surabaya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya