Polisi Tak Menahan Roy Suryo, Begini Kata Kombes Zulpan

29 Juli 2022 20:10

GenPI.co - Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo karena bersikap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

"Penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7).

BACA JUGA:  Anies Safari Politik Temui Wapres Ma'ruf Amien, Kata Pengamat

Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.

"Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Xiaomi Redmi 10 5G Keren Habis, Harga Pas di Kantong

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7).

BACA JUGA:  3 Kabar Terbaru Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Duh Ternyata

Roy Suryo diketahui telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co