Hari Kedua Pendaftaran Parpol, Baru 1 yang Lapor ke KPU

02 Agustus 2022 08:15

GenPI.co - KPU mengumumkan baru satu partai yang melaporkan kehadirannya ke lembaganya pada hari kedua pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Selasa (2/8).

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan lembaganya memang sudah bersurat kepada seluruh pimpinan parpol terkait pendaftaran.

Idham menyebut KPU meminta parpol memberitahukan hari dan jam kedatangan pendaftarannya ke lembaganya maksimal sehari sebelumnya.

BACA JUGA:  Pendaftaran Pemilu 2024, 9 Parpol Pede ke KPU Hari Pertama

"Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan mendaftar pada pukul 13.00 siang," ujar Idham di KPU, Senin (1/8).

Namun, kata Idham, KPU sebenarnya tak menutup kemungkinan bagi partai lain yang mau mendaftarkan diri ke lembaganya meski belum memberikan pemberitahuan.

BACA JUGA:  Hary Tanoe Gaungkan Koalisi Indonesia Semua di KPU, Apa Itu?

Idham lantas menjelaskan rincian alur pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol harus melengkapi administrasi sistem informasi partai politik (Sipol) terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Siap Bertarung, NasDem Resmi Daftar di KPU pada Hari Pertama

Setelah itu, kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi satu hari setelah pendaftaran tersebut.

"Jika parpol mendaftar pada hari pertama dan dinyatakan lengkap, mulai besok tanggal 2 Agustus-11 September kami akan lakukan verifikasi administrasi," tuturnya.

Idham mengatakan tiga hari setelahnya, KPU akan menyampaikan hasilnya kepada parpol yang mendaftar.

"Nanti pada 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasilnya kepada parpol yang bersangkutan," pungkas Idham. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co