GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya akan memanggil Koadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Pasti, enggak mungkin enggak dipanggil," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Selasa (2/8/2022).
Akan tetapi, Komnas HAM belum memiliki bahan yang cukup untuk memanggil kedua orang tersebut.
"Kami harus mengumpulkan bahan-bahan dulu. Jadi, hal itu tidak perlu diperdebatkan," ucapnya.
Seperti diketahui, Brigadir J merupakan bawahan Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya.
Menurutnya, semua pihak tidak perlu khawatir dengan pemanggilan Ferdy Sambo dan istri lantaran hal tersebut sudah pasti terjadi.
"Itu soal cara satu lembaga. Satu tim melakukan investigasi macam-macam cara," kata dia.
Dirinya juga tidak mau dibandingkan dengan institusi lain atau lembaga lain lantaran tim lain mungkin dengan cara lain silakan, dan Komnas HAM punya cara sendiri.
Komnas HAM masih akan mencari bahan-bahan yang lain terkait kematian Brigadir J dan akan pemanggilan Ferdy Sambo dan istri dalam waktu dekat.
"Kami akan mintai keterangan. Kapan rencana pemanggilan? Setelah semuanya (bahan penyelidikan, red) terkumpulkan," tutur Taufan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News