GenPI.co - Pihak pelapor Kurniawan Santoso mempertanyakan keputusan polisi yang tidak menahan Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Tim Kuasa Hukum Kurniawan, Herna Sutana mempertanyakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sempat nongkrong bersama komunitas Mercedes Benz beberapa hari lalu.
Herna menyebut harus ada asas persamaan di hadapan hukum dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di Indonesia.
Bahkan, Dia membandingkan kasus Roy Suryo dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, yang sama-sama terjerat kasus dugaan penistaan agama.
"Masih ada pertanyaan, negara kami ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum dijamin oleh Undang-Undang," ujar Herna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7).
Artinya, proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kami berkaca dari semua kasus penistaan agama, semua langsung ditahan seperti kasus Ferdinand Hutahaean," sambungnya.
Herna menyebut langkah kepolisian tidak menahan Roy Suryo telah mencederai rasa keadilan.
Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran hal itu merupakan kewenangan penegak hukum.
Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News