Irjen Ferdy Sambo Mnta Maaf Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

04 Agustus 2022 13:10

GenPI.co - Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer kepada Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf terkait pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya, di Duren Tiga," kata Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA:  Jalani Pemeriksaan Keempat, Ferdy Sambo Datang ke Bareskrim

Sambo juga menyatakan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yoshua.

Dia berharap keluarga Brigadir Yoshua diberi kekuatan dalam menghadapi insiden tersebut.

BACA JUGA:  Komnas HAM Tak Percaya CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak

"Kemudian kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua semoga keluarga diberikan kekuatan," ungkap dia.

Kemudian, Sambo juga sempat bicara soal insiden yang menimpa istrinya.

BACA JUGA:  Soal CCTV Ferdy Sambo, Komnas HAM Ancam Laporkan Polri ke Jokowi

Dia meminta semua pihak berhenti menyampaikan asumsi atau persepsi terkait kasus pembunuhan di rumah dinasnya tersebut.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," tuturnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

"Pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Penetapan tersangka Bharada E terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak Brigadir Yoshua (dugaan pembunuhan berencana, red)," ungkap Rian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co