GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
"Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 1.666 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8).
Zulpan menyebut pihaknya mengetahui hal tersebut lantaran adanya laporan dari masyarakat yang berada di sekitaran tempat kejadian perkara.
"Berawal dari adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan diberikan ke tim Unit 2 Subdit 1 akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Menteng," ungkap dia.
Setelah menerima laporan masyarakat tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni laki-laki berinisial SS dan KR. Keduanya berperan sebagai kurir.
"Tersangka dua dua orang, satu laki-laki inisialnya SS, perannya sebagai kurir narkoba, kemudian yang kedua berinisial KR, perannya sebagai kurir," ucap Zulpan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata Zulpan, mereka mendapatkan perintah dari RA (DPO) untuk mengambil ekstasi di derah Kemang dan dijanjikan akan diberikan uang Rp500 ribu.
"Tersangka sudah keempat kali ini disuruh untuk mengantar narkoba atau sebagai kurir yang dikendalikan oleh RA (DPO)," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jucnto 132 ayat 91 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News