Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

05 Agustus 2022 23:00

GenPI.co - Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo terkait kasus penistaan agama berupa meme stupa Candi Borobudur.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini saudara Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan.

BACA JUGA:  Akui Ikut Acara Klub Mobil, Roy Suryo: Cuma Hilangkan Stres

Dia pun menuturkan penahanan terhadap pakar telematika tersebut bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Mulai malam ini, Roy Suryo akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," ungkap Zulpan.

BACA JUGA:  Tersangka Penistaan Agama Roy Suryo Kembali Diperiksa Pekan ini

Terkait tindak pidana tersebut, ada sejumlah barang bukti yang sudah disita oleh tim penyidik. Barang bukti tersebut dipakai Roy untuk melakukan ujaran kebencian.

"Beberapa barang bukti terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter dan HP saudara Roy Suryo, kemudian HP dari saksi atas nama Ade Suhendrawan yang dilakukan penyitaan," jelas Zulpan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Dia

Adapun alasan penahanan Roy Suryo dilakukan lantaran adanya kekhawatiran tim penyidik bahwa Roy akan menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Roy Suryo pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 44 dan Pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 Miliar.

"Kemudian, Pasal 156 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman penjara 2 tahun," imbuh Zulpan.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur.

"Hari ini, pukul 13:00 WIB yang bersangkutan telah penuhi undangan hadir. Tahapan yang dilakukan periksa kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) siang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Zulpan menyebut kondisi kesehatan Roy Suryo dalam keadaan baik dan tidak ada indikasi sakit seperti yang sebelumnya diberitakan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat. Saat ini, [Roy Suryo, red] sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," ucap Zulpan.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam, sejak pukul 13:00 WIB hingga pukul 21:36 WIB, Polda Metro Jaya pun memutuskan menahan Roy mulai malam ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co