IPW Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo

06 Agustus 2022 11:20

GenPI.co - Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus internal bentukan Kapolri Listyo Sigit memecat tak hormat terhadap 25 polisi terkait kasus penembakan Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberhentian terhadap mereka bukanlah tindakan yang berlebihan.

Lantaran, perbuatan mereka marwah lembaga Polri jadi terpuruk oleh hujatan masyarakat.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Blak-blakan, Sebut Luhut Pandjaitan

“Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Sugeng dalam keterangan, Jumat (5/8).

Pemeriksaan terhadap 25 orang itu dianggap sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Buruk, Hati-hati

Pemeriksaan personel Polri itu diiringi pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama.

Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice.

BACA JUGA:  Irjen Ferdy Sambo Dikawal Pria Bertato, Lihat Nih Tampangnya

Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan kebijakan mutasi terhadap 25 orang anggotanya.

Pemutasian itu adalah imbas kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharda E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Sigit mengatakan, mutasi itu ditunjukkan dengan surat telegram (TR) khusus. Harapannya, penanganan kasus ini dapat berjalan maksimal.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/8).

Kapolri menyebut, 25 orang itu masih menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Polri. Pemeriksaan mereka terkait ketidakprofesionalan dan menghambat olah TKP.

Secara detil, tiga orang merupakan perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Brigadir Jenderal, lima personel komisaris besar (Kombes), tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara dan Tamtama.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan petinggi satu divisi lainnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co