GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meralat informasi yang beredar terkait penetapan status tersangka sekaligus penangkapan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Dedi, hingga saat ini, tim khusus (Timsus) masih terus bekerja untuk mengusut kasus tersebut.
"Iya betul. Jadi, tidak ada itu [penangkapan], red," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dia menyebut Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J.
Oleh karena itu, kini Sambo pun telah dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob," ucap Dedi.
Jenderal bintang dua itu mencontohkan salah satu ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J, yaitu perihal CCTV yang disoroti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"[Ketidakprofesionalan, red] dalam pelaksanaan olah TKP seperti yang pak Kapolri sampaikan. Misalnya, terjadi pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ungkap Dedi.
Dedi pun mengatakan publik harus bersabar demi menanti hasil pemeriksaan lengkap dari Timsus. Dedi menyebut Polri akan mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
"Ini nanti rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News