GenPI.co - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menyoroti perihal Bharada E yang mengaku tidak melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J seorang diri.
Menurutnya, LPSK sudah mendalami keterangan Bharada E secara langsung sebanyak 5 kali.
"Akan tetapi ada perkembangan informasi. Jadi, posisi Bharada E saat ini meski tersangka, belum sebagai justice collaborator," ujar Rully di kantor LPSK, Senin (8/8/2022).
Dirinya juga tak menutup kemungkinan Bharada E bisa memposisikan diri sebagai justice collaborator dari keterangan yang disampaikan.
"Namun, sampai saat ini kami belum. melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," jelasnya.
Selain itu, Rully mengaku sudah mengagendakan pertemuan dengan Bareskrim Polri secara resmi.
"Setelah kami bertemu dengan penyidik, nanti kami akan meminta dipertemukan dengan Bharada E," ungkap Rully.
Rully juga merasa sudah mendapat informasi terkait kuasa hukum Bharada E yang ingin menyambangi kantornya.
Meski demikian, LPSK belum mendapat keterangan resmi dari Bharada E dan kuasa hukumnya.
"Akan tetapi hal itu jadi kesempatan yang baik. Kami tunggu kedatangan yang bersangkutan," tutur Rully.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News