Status Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban, Komnas HAM Jujur

08 Agustus 2022 21:10

GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta masyarakat memahami status istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban.

Menurutnya, status tersebut sudah sesuai standar hak asasi manusia yang diakui internasional dan UU TPKS.

Taufan juga menjelaskan seseorang yang mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum harus diasumsikan sebagai korban.

BACA JUGA:  3 Kabar Terbaru Komnas HAM, Soal Istri Ferdy Sambo Hingga CCTV

"Oleh sebab itu, Komnas HAM sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan dalam penyelidikannya," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Selain itu, Putri juga medapatkan pendampingan psikologi klinis dan tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum ada persetujuan psikolog pendampingnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Masih Ngotot Minta Bongkar Isi CCTV, Akan Lapor Mahfud MD

"Kami menghormati itu. Perkara di luar orang berdebat segala macam, silakan saja," ungkapnya.

Dia menambahkan, standar hak asasi harus diberlakukan Komnas HAM sebagaimana mestinya, termasuk kepada Putri Candrawatri.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Brigadir J Mulai Terkuak, Komnas HAM Jujur

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan bahwa Putri Candrawathi punya hak untuk sembuh.

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan Putri sebagai menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Menurut Siti, hal tersebut dimungkinkan apabila kondisi Putri membaik. Oleh sebab itu, menurutnya, saat ini pemulihan kesehatan Putri menjadi hal utama.

"Sebagai saksi atau pelapor kasus kekerasan seksual, dia memiliki hak untuk dilindung dan pulih," imbuh Siti.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co