Perbuatan Ferdy Sambo ke Brigadir J Saat Masih Hidup Dibongkar

10 Agustus 2022 01:30

GenPI.co - Perbuatan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat masih hidup mulai terbongkar.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, tak lama setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8).

Awalnya Samuel Hutabarat dan pihak keluarga masih kaget sekaligus tak menyangka Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat dan menjadi otak pelaku pembunuhan anaknya.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Tak Akan Diangkut Polri, Ini Alasannya

"Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi.

Dirinya dan pihak keluarga mengaku tidak menyangka jika semua itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Kliennya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beri Sikap Tegas

Selain itu, Samuel pun membeberkan sikap Ferdy Sambo kepada anaknya, Brigadir J, selama bekerja sebagai ajudannya.

"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya," ucap Samuel.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Langsung Incar Bharada E

Meski begitu, Samuel tidak menampik bila kemungkinan Brigadir J menutup suatu hal agar tidak membuat keluarganya cemas.

"Mungkin disimpan, agar keluarga tidak mengetahuinya," tambahnya.

Samuel juga bercerita mengenai Brigadir J yang tidak pernah mengeluh soal pekerjaan kepada keluarganya saat pulang ke kampung halamannya di Jambi.

"Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami, begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," kata Samuel.

Secara resmi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co