Kasus Brigadir J Terang Benderang, Polri Tetapkan 4 Tersangka

10 Agustus 2022 09:30

GenPI.co - Setelah lebih dari satu bulan pengusutan bergulir, Kabareskrim Polri akhirnya bisa menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meskipun begitu, penyelidikan masih akan terus berlangsung guna menggali motif penembakan Brigadir J.

"Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terakhir Irjen Pol FS [Ferdy Sambo, red]," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:  Ada 31 Polisi yang Hambat Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Agus menyebut keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari yang melakukan penembakan hingga otak pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka, yakni tersangka Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ungkap dia.

BACA JUGA:  Perbuatan Ferdy Sambo ke Brigadir J Saat Masih Hidup Dibongkar

Lalu, kata Agus, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Brigadir J Jadi Momentum Polri Singkirkan Oknum Nakal

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga," sambungnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka pun dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang tindak pembunuhan berencana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka menurut perannya masing-masing terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandas Agus.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sigit menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang telah diselidiki.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit memastikan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada peristiwa tembak menembak, tetapi Sambo sendiri yang melakukan skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya tersebut, pada Jumat (8/7) lalu.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan saudara J berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak dengan menggunakan pistol Brigadir J," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co