Pengamat Beber 5 Alasan Kepgub Anies Baswedan Harus Dibatalkan

12 Agustus 2022 02:40

GenPI.co - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto meminta keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan tentang pejenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat Jakarta segera dibatalkan.

Menurut dia, aturan itu membuat arti rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit juga menjadi bias.

"Supaya tidak menimbulkan salah persepsi berkepanjangan dan polemik, Gubernur Anies sebaiknya dapat segera membatalkan atau mencabut Kepgub Nomor 265 Tahun 2022," ujar pria yang disapa SGY ini, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Bongkar Bisnis Irjen Ferdy Sambo, Duh!

SGY memaparkan, setidaknya ada lima alasan yang mendasari kepgub tersebut perlu untuk segera dicabut.

Alasan pertama, penjenamaan rumah sakit dengan kalimat ‘Rumah Sehat Untuk Jakarta’ tidak tepat diletakan baik pada posisi sesudah atau sebelum frasa rumah sakit.

BACA JUGA:  Partai Perindo Optimistis Dapat Kursi di Parlemen Senayan

Sehingga arti dari pengabungan kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dan ‘Rumah Sakit Umum Daerah’ menjadi rancu.

"Alasan kedua yaitu, membingungkan masyarakat. Karena makna dari kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dengan frasa rumah sakit, berbeda, bahkkan berlawanan arti.

BACA JUGA:  Polemik Pergub Penggusuran Bisa Bikin Anies Baswedan Ingkar Janji

Sementara, arti rumah sakit yakni, merujuk pada UU No. 44/2009 tentang rumah sakit adalah, institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Alasan ketiga, tugas rumah sakit sebagai mana disebutkan dalam UU No 44/2009 tentang rumah sakit pada Pasal 4 selama ini telah berjalan, yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

"Dengan demikian maka kebijakan pejenamaan rumah sakit untuk pencitraan, yakni sebagai peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan kesehatan (preventif) menjadi tidak tepat," jelasnya.

Kemudian alasan keempat, selama ini pelayanan peningkatan kesehatan dan pelayanan kesehatan juga sudah dilakukan melalui keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakt atau Puskesmas.

"Artinya pemprov DKI Jakarta tak perlu lagi melakukan pejenamaan atau pencitraan merk rumah sehat lantaran segala hal yang terkait dengan pencitraan tersebut selama ini telah dijalankan oleh Puskesmas," tegasnya.

Adapun alasan kelima, SGY membeberkan bahwa tentang penyebutan RSUD menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai motto yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah adalah hal yang dapat dianggap keliru.

Pejenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merk atau jenis. Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding.

"Sedangkan kata motto adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi. Sehingga kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ tidak tepat disebut sebagai motto," ujar SGY.

Untuk itu, SGY menekankan agar kebijakan Kepgub Anies Baswedan dievaluasi kembali.

Dia menyarankan, agar jenama atau branding rumah sakit dapat diganti dengan motto lain seperti, Jakarta melayani Pasien dengan Paripurna atau Sehat Masyarakat Jakarta, Maju Kotanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co