GenPI.co - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku isu utama lembaganya yakni fair trial.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar isu HAM semua orang mendapat keadilannya dalam kasus kematian Brigadir J.
“Baik sebagai korban atau menjadi terdakwa, agar dia mendapat keadilan,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8).
Taufan mengatakan keadilan itu bisa diberikan sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai persidangan.
Akan tetapi, menurutnya, Komnas HAM akan kesulitan menerapkan fair trial jika terdapat obstraction of justice alias tindak pidana menghalangi proses hukum.
“Sejak awal, kasus tersebut sudah mencurigakan lantaran waktunya telat disampaikan. Akhirnya ditemukan kecurigaan itu,” tuturnya.
Dengan adanya penghalangan kebenaran tersebut, menurut Taufan, pihak yang sebenarnya bersalah dan rentetan peristiwa tidak akan terbuka dengan terang.
“Itulah yang menjadi tugas Komnas HAM. Kami jadi bagian pengawasan yang sudah disepakati bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Menkopolhukam Mahfud MD, lalu diikat dengan MOU,” kata dia.
Selain itu, menrut Taufan, Komnas HAM juga punya MOU melakukan pengawasan terhadap Polri sebagai kerjasama antara lembaga negara secara resmi.
Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tim khusus menemukan adanya upaya rekayasa olah TKP Brigadir J .
"Dimana saat pendalaman olah TKP ditemukan ada hal-hal yang hambatan proses sidik," ujar Listyo saat membacakan penetapan tersangka Sambo Cs.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo mengatakan Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan terhadap Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News