Listyo Sigit Bubarkan Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo

12 Agustus 2022 11:07

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri. Dedi menyebut semua kegiatan Satgas sus Polri telah dihentikan.

"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya, sudah tidak ada lagi Satgassus Polri," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8).

Dia tidak menjelaskan secara terperinci alasan Satgassus dihentikan secara mendadak. Namun, Dedi hanya menyebut untuk kepentingan efektivitas saja.

BACA JUGA:  Komnas HAM Kukuh Tetap Ingin Periksa Ferdy Sambo

"Untuk efektivitas kinerja organisasi, Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Dedi, yang lebih diutamakan atau diberdayakan adalah menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Emosi Usai Istri Laporkan Perlakuan Brigadir J, Benarkah?

"Sehingga Satgassus diberhentikan hari ini," tandasnya.

Meski begitu, Satgassus sendiri sempat dipimpin oleh Ferdy Sambo hingga akhirnya dicopot lantaran menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:  Hoaks Foto Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo di TikTok, ini Fakta Sebenarnya

Sebagai pengingat, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Brigadir J awalnya disebut meregang nyawa akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Setelah penyidikan berjalan, Jenderal Sigit mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, Sambo juga disebut sebagai dalang dibalik penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, ada pula tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir RR, Bharada E, dan sopir KM.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co