GenPI.co - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu sudah mengajukan perlindungan kepada keluarga Brigadir J.
“Kami kasih tahu, silakan mengajukan permohonan kalau ada kebutuhan terkait perlindungan,” ujar Edwin kepada GenPI.co, Kamis (11/8).
Menurutnya, perlindungan tersebut juga diberikan kepada orang-orang terdekat atau teman dekat Brigadir J.
“Kami juga mencari kontak untuk berkomunikasi dengan teman dekat Brigadir J tersebut untuk diberikan tindakan preemtif,” tuturnya.
Meski demikian, menurut Edwin, pihak LPSK mengaku belum ada respons dari pihak keluarga Brigadir J hingga hari ini.
"LPSK membuka diri dan akan memproses bila keluarga almarhum Yoshua membutuhkan perlindungan, belum ada respons," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, LPSK juga menyampaikan ajuan perlindungan untuk keluarga Brigadir J secara terbuka kepada pers.
“Jadi, silakan kepada keluarga dan teman dekatnya Brigadir J. Silakan ajukan ke LPSK bila membutuhkan perlindungan,” kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Listyo juga mengungkap tim khusus menemukan adanya upaya merekayasa olah TKP Brigadir J.
"Di mana saat pendalaman olah TKP ditemukan ada hal-hal yang hambatan proses sidik," ujar Listyo saat membacakan penetapan tersangka Sambo Cs.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo mengatakan Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan terhadap Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News