2 Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional Dibekuk Polres Jakbar

15 Agustus 2022 23:25

GenPI.co - Polres Metro Jakbar berhasil mengungkap jaringan pengedar ekstasi di Provinsi Riau.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut dua pelaku merupakan jaringan internasional yang menyelundupkan ekstasi sebanyak 101.355 butir melalui jalur laut di perairan Riau.

"Di Selat Malaka antara Malaysia-Provinsi Riau terdiri pulau-pulau, ada banyak jalur sungai. Jadi, itu yang digunakan para pelaku menyelundupkan narkotika memasuki Provinsi Riau," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/8/2022).

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Tak Kunjung Terang, Pengamat Sebut Ada Peran Sub-Mabes Polri

Pasma mengatakan ekstasi yang diselundupkan akan dibawa ke DKI Jakarta menggunakan jalur darat.

Meski begitu, tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Polisi juga berhasil menangkap dua laki-laki yang berperan sebagai kurir, yakni M (40) dan S (31).

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Siap Gugat Bharada E Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Bersamaan dengan hal tersebut, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat turut mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya 6 plastik besar berisi 30.500 butir ekstasi berwarna pink, 16 plastik besar berisikan 70.855 butir ekstasi berwarna hijau, 5 buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 72,86 gram, 1 buah plastik narkotika jenis ganja seberat 46,35 gram, dan 3 unit handphone tersangka.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Polri Tegas

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, (mereka, red) sudah lebih dari lima kali melakukan pengiriman dari Riau ke Jakarta," ucap Pasma.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua kurir terancam hukuman mati," jelas Pasma. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co