Tolak Beri Perlindungan, LPSK Sebut Putri Candrawathi Butuh Psikiater

16 Agustus 2022 10:15

GenPI.co - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo buka suara soal pihaknya yang menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Menurut Hasto, permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai istri Ferdy Sambo itu tidak kooperatif. Selain itu, LPSK juga menilai laporan permohonan Putri Candrawathi janggal.

Terkait hal tersebut, Hasto menyebut Putri Candrawathi membutuhkan penanganan psikiater.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Kondisi Putri Candrawathi Sudah Stabil

Ia pun menyarankan Putri untuk memulihkan kondisi psikisnya terlebih dulu.

"Sebaiknya dipulihkan dulu kondisi psikologis dan psikiatrisnya baru kemudian mengajukan permohonan lagi," kata Hasto seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Hoaks Foto Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo di TikTok, ini Fakta Sebenarnya

Hasto mengaku setuju jika Putri Candrawathi disebut sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia pun tak menutup kemungkinan LPSK akan memberikan perlindungan kepada Putri di masa yang akan datang.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Melihat posisinya (Putri), saya kira iya (saksi mahkota)," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi masih terus mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Insiden tersebut terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan orang yang berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co