GenPI.co - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo buka suara soal pihaknya yang menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Menurut Hasto, permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai istri Ferdy Sambo itu tidak kooperatif. Selain itu, LPSK juga menilai laporan permohonan Putri Candrawathi janggal.
Terkait hal tersebut, Hasto menyebut Putri Candrawathi membutuhkan penanganan psikiater.
Ia pun menyarankan Putri untuk memulihkan kondisi psikisnya terlebih dulu.
"Sebaiknya dipulihkan dulu kondisi psikologis dan psikiatrisnya baru kemudian mengajukan permohonan lagi," kata Hasto seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (16/8).
Hasto mengaku setuju jika Putri Candrawathi disebut sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia pun tak menutup kemungkinan LPSK akan memberikan perlindungan kepada Putri di masa yang akan datang.
"Melihat posisinya (Putri), saya kira iya (saksi mahkota)," ucapnya.
Seperti diketahui, polisi masih terus mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Insiden tersebut terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan orang yang berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News