GenPI.co - Masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Hal itu dsampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Untuk alasan perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tegas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam konstruksi perkara, Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2015 dan periode 2016—2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
Mardani diduga menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014—2020.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News