Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Petinggi ACT ke Kejagung

17 Agustus 2022 04:40

GenPI.co - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara para petinggi ACT (Yayasan Aksi Cepat Tanggap) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para petinggi itu merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat.

"Sudah kami limpahkan atau tahap satu," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Misteri Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Sebut Nama Allah

Pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina ACT.

BACA JUGA:  Datangkan Psikolog ke Bareskrim, Ronny Talapessy Pastikan Bharada E Sehat

Dengan pelimpahan berkas itu, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik secara materiil atau formil.

Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. 

BACA JUGA:  Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barbuk Sabu 101 Gram Disita

Namun jika sebaliknya,berkas akan kembalikan sehingga  penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebagai informasi, ACT dinilai melakukan penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

Nominal yang diselewengkan mencapai Rp107,3 miliar dari Rp138 miliar yang diberikan.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 3,4, dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co