Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barbuk Sabu 101 Gram Disita

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Barbuk Sabu 101 Gram Disita - GenPI.co
Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus narkoba di Karawang. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan di daerah Karawang.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Ucapan Kamaruddin Keras, Kapolda Metro Fadil Imran Disebut

Krisno mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Diduga Menyuap Kasus Kematian Brigadir J, KPK Tegas

Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.

"Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone," ungkap Krisno.

BACA JUGA:  PN Malang Eksekusi Rumah Dokter yang Sedang Terpapar Covid-19

Jenderal bintang satu itu menyebut penangkapan yang dilakukan terhadap Edi merupakan hasil pengembangan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya