GenPI.co - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri, pada Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin mendapatkan undangan langsung dari pejabat utama Mabes Polri.
Namun, kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim bukan tanpa tujuan, dirinya mendesak polisi untuk menjadikan Putri Chandrawathi sebagai tersangka.
"Saya meminta supaya orang-orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J ditetapkan menjadi tersangka. Kami minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka," ucap Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Advokat itu juga menyebut permintaan untuk menjadikan Putri Chandrawathi sebagai tersangka lantaran dianggap menghalangi penyidikan.
"Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," tegas Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan bahwa permintaan itu mengacu pada laporan yang telah dilayangkan dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim.
"Iya sudah laporan yang dulu. Artinya, dia (Putri, red) belum tersangka. Laporan tentang pembunuhan berencana, jo pembunuhan, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," ungkap dia.
Seperti diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Keempat tersangka itu, di antaranya Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Ferdy Sambo (FS).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News