Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Seusai Jadi Tersangka

19 Agustus 2022 20:40

GenPI.co - Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Meski begitu, istri Ferdy Sambo ini diketahui belum juga ditahan oleh aparat.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan.

"Tadi Dirtipidum (Brigjen Pol Andi Rian, red) menyampaikan seyogianya (Putri Candrawathi, red) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Agung juga menyebut pihaknya tidak akan menangkap Putri Candrawathi lantaran saat ini berada di kediaman pribadinya.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status (Putri Candrawathi, red) akan ditetapkan berikutnya," imbuh dia. 

Polisi resmi menetapkan Putri sebagai tersangka setelah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari ahli, inafis, hingga dokter forensik. Adapun Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu, disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 sendiri mengatur tentang pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co