GenPI.co - Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan akhirnya buka suara terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Anggota Komisi III itu menilai ada hal yang sangat besar yang mendasari penembakan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan legislator Fraksi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
"Dugaannya berarti ada peristiwa yang besar lah," kata Trimedya Panjaitan.
Pasalnya, kata Trimedya Panjaitan, polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Trimedya Panjaitan, bahwa sangkaan itu menandakan Putri bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diketahui berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam perkara yang sama.
Namun, Trimedya Panjaitan tidak memerinci hal besar yang dimaksud sehingga terjadi penembakan kepada Brigadir J.
Trimedya Panjaitan hanya menyebut sesuatu yang hebat terjadi di keluarga Irjen Ferdy Sambo dalam perkara tersebut, sehingga suami dan istri terlibat penembakan.
"Antara Pak Sambo dan istrinya, sampai dilakukan pembunuhan itu secara bersama-sama begitu. Nah, itu yang kita tunggu nanti," jelas Trimedya Panjaitan.
Selain itu, Trimedya Panjaitan menilai Putri Candrawathi pada akhirnya akan ditahan polisi.
"Ya, mungkin pada saatnya akan dilakukan penahanan," kata Trimedya Panjaitan.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Namun, polisi belum menahan Putri Candrawathi dengan alasan sakit.
Menurut Trimedya Panjaitan, soal penahanan sebenarnya menjadi kewenangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum, ya, bukan hanya polisi, bisa jaksa, hakim, atau KPK," ungkap Trimedya Panjaitan.
Trimedya Panjaitan menegaskan, bahwa polisi sebaiknya bisa meneliti lebih lanjut dari alasan sakit yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan.
"Kalau alasan sakit, ya, mari ditunggu, kapan enggak sakitnya," kata Putri Candrawathi
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Tersangkanya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News