PDFI Bongkar Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Temuannya

22 Agustus 2022 21:10

GenPI.co - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua PDFI Ade Firmansyah menyebut ada beberapa tembakan yang masuk ke tubuh Brigadir J.

"Forensik tidak melihat arah tembakan, tetapi kami lihat arah masuknya anak peluru ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," ungkap Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA:  Autopsi Ulang Brigadir J Akan Keluar, Refly Harun Bahas Ada Motif Terlarang

Selain itu, dari semua luka tersebut, ada dua luka fatal di tubuh Yosua yang terletak di dada dan kepala.

Ade mengatakan luka tembak itu masih bisa diidentifikasi secara jelas.

BACA JUGA:  Habiburokhman Tantang Mahfud Buka-bukaan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Dia menambahkan hasil pemeriksaan autopsi itu bisa dijelaskan secara ilmiah.

"Hasil pemeriksaan lain, kami bisa jelaskan sekali bagaimana arah masuknya anak peluru ke dalam tubuh korban serta sesuai dengan lintasannya akan keluar dari tubuh korban," ujar Ade.

BACA JUGA:  Luka pada Tubuh Brigadir J Dipastikan Murni Akibat Senjata Api

Menurut Ade, penjelasan mengenai hasil autopsi ulang Brigadir J sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi membuat terang kasus tewasnya Brigadir J.

"Sesuai Pasal 133 Ayat 1, kami harapkan memang hasil yang kami berikan ini bisa semakin meyakinkan penyidik tentang bagaimana luka-luka yang ada pada tubuh korban serta bagaimana efeknya terhadap tubuh almarhum," imbuhnya.

Seperti diketahui, autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi.

Adapun dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

Permintaan ekshumasi ini diajukan pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan luka di tubuh Brigadir J dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Sebelumnya, tim khusus (Timsus) Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka itu, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dan dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co