GenPI.co - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini, Kamis (25/8).
Kabar tersebut disampaikan oleh kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Sesuai penjelasan pak Kapolri, terjadwal besok," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, pada Rabu (24/8).
Akan tetapi, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan tempat pemeriksaan Putri Candrawathi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Tanya penyidik," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dedi menyebut sidang tersebut akan berlangsung secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri, red) FS (Ferdy Sambo, red) jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri secara tertutup," ucap dia.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Putri disebut terlibat dalam pembunuhan berencana yang skenario peristiwanya telah dibuat oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Tak main-main, Putri bahkan disebut menyepakati soal pemberian uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM usai mengeksekusi Brigadir J, bersama Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi pun dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News