Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi

Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi - GenPI.co
Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut telah diterima pada Senin (22/8).

"Yang untuk perkara istrinya (Putri Candrawathi, red) kami masih menerima SPDP, berkas (perkara, red) belum ada," ucap Ketut kepada wartawan, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Kak Seto Siap Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob

Seperti diketahui, Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Ferdy Sambo: Skema vs Skema

Ketut menyebut berkas perkara terhadap Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo masih dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti.

"Kami sudah menerima empat berkas perkara dan sejak hari Jumat sampai 14 hari ke depan, kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:  Jaro Ade: Kapolri Sudah On The Track Menangani Kasus Ferdy Sambo

Dia bahkan menyebut pihaknya akan menyelesaikan penelitian berkas tersebut dengan baik dan profesional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya