Dipecat, Ferdy Sambo Siap Melawan

26 Agustus 2022 10:10

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo siap melawan atas pemecatan dirinya dalam sidang Komisi Etik Polri.

Sambo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam pasal 69 Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja.

BACA JUGA:  Transaksi Perdagangan kripto di Indonesia sebesar Rp 859 triliun

Selanjutnya, dalam jangka waktu 21 hari akan diputuskan apakah sama keputusan yang disampaikan pada malam hari ini atau ada yang berbeda.

”Yang jelas yang bersangkutan menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Sampaikan Kabar Buruk Soal Pertalite, Semua Harus Siap

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik secara maraton pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari 01.55 WIB. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co