Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo

26 Agustus 2022 18:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya memperpanjang kembali masa tahanan Roy Suryo yang telah berakhir pada 25 Agustus 2022.

"Masih ditahan (Roy Suryo, red). Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8/2022). Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Dia

Tak hanya itu, berkas perkara Roy Suryo pun telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Hingga saat ini, polisi masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.

"Berkas perkara kasus Roy Suryo sudah dikirim ke kejaksaan. Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini (berkas perkara, red) belum dikembalikan kepada kami" ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Ketua Vihara Setuju Roy Suryo Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

Seperti diketahui, kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara Roy Suryo dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak

"Namanya sudah dilimpahkan itu, kan, dari kami sudah siap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Zulpan menyebut jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara Roy Suryo selama 14 hari ke depan.

"Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap, P-21 baru langsung tahap 2. Kalau tidak lengkap P-19, nanti ada petunjuknya. Sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co