GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penolakan terhadap pengunduran diri Ferdy Sambo dari kepolisian.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan pengunduran diri setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Listyo, proses pengunduran anggota kepolisian ada aturannya sendiri.
Dia menyatakan keputusan terhadap kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sudah dengar keputusan dari sidang, kan?" ucap dia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Selatan, Minggu (28/8).
Listyo kemudian menyampaikan Ferdy Sambo juga berhak mengajukan banding.
Dia mengatakan pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari proses.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan upaya pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News