GenPI.co - Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dibuat pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden.
"Inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya, seperti menyamakan seseorang dengan hewan.
Dia mengatakan dalam ajaran agama mana pun tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah.
Eddy pun mengaku heran dengan adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.
"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.
Dia menjelaskan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi.
"Jadi, inti dari menghina itu adalah fitnah," ucapnya.
Eddy menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News