GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo nggak ada ampun.
Untuk itu, Kapolri menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," kata Kapolri Listyo Sigit di Jakarta, Minggu (28/8).
Lebih lanjut, Listyo mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Kapolri hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.
Dia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," pungkas Kapolri Listyo Sigit. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News