Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengacara Beber Alasannya

01 September 2022 10:45

GenPI.co - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan alasan kliennya tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Arman menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Rekaman Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Hoaks!

Meski tidak ditahan, Arman mengatakan kliennya harus menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," jelasnya.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut Berkas Perkara Putri Candrawathi Belum Rampung

Lebih lanjut, Arman menjelaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar Arman.

BACA JUGA:  Jalani Pemeriksaan Konfrontasi 10 Jam, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan

Arman juga menyebutkan Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8) dari pukul 13.00 WIB hingga 23.45 WIB.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," beber Arman.

Adapun tersangka yang dikonfrontasi dengan Putri Candrawathi adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"(Yang dikonfrontasi, red) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," tandas Arman. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co