Kejagung Sebut Berkas Perkara Putri Candrawathi Belum Rampung

Kejagung Sebut Berkas Perkara Putri Candrawathi Belum Rampung - GenPI.co
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara Putri Candrawathi masih belum rampung atau belum P-21.

"Masih dalam tahap penelitian berkas perkara (Putri Candrawathi, red)," kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (31/8/2022).

BACA JUGA:  Rekaman Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Hoaks!

Ketut menyebut pihaknya pun belum menentukan kapan berkas perkara tersebut akan rampung. Sebab, JPU baru menerima berkas istri Ferdy Sambo itu, pada Senin (29/8) lalu. 

"Kemarin (berkas Putri, red) baru tahap I. Jadi, masih dalam langkah tujuh hari menyatakan sikap dan pada dasarnya menyatakan P19 atau P21, nanti kami lihat perkembangannya," pungkas Ketut. 

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Belum Ditahan, Deolipa Minta Kapolri Copot Dirtipidum

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, kemudian Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Maruf (KM).

BACA JUGA:  Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya